
Penulis: Neneng Alfiah Nurul Hana
Bebasnya pedangdut Saipul Jamil pada Kamis (2/9/21) dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur menuai banyak kritik dan kontroversi dari publik.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut mendapat sambutan layaknya pahlawan yang membela tanah air; kalungan bunga, ucapan suka cita, dan diarak menggunakan mobil mewah. Apa yang dilakukan oleh para penggemar Saipul Jamil merupakan bentuk glorifikasi atau memuliakan seseorang, tindakan tersebut tak seharusnya diberikan pada pelaku pedofilia. Hal itu berbahaya dan potensial menimbulkan penormalisasian atas tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh para predator.
Ucapan Muhammad Sholeh Kawi (kakak Saipul Jamil) saat hari pertama kebebasan adiknya semakin membuat geram publik, ia menyampaikan bahwa tak dendam dengan korban (DS) yang sudah membuat ia di penjara. “Soal masalah ini, dia juga nggak akan dendam pada siapa pun dan pihak mana pun,” ucapnya. Sontak respon tersebut pun dianggap tak ada empati untuk korban dan keluarga korban yang mengalami trauma psikis.
Kronologi Penahanan Saipul Jamil

Saipul Jamil terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Kasus pertama pada 2016, terkait pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yakni korban ‘DS’. Terbukti bersalah, Saipul dihukum penjara 3 tahun. Namun kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat menjadi 5 tahun penjara. Pada 2017, hukuman Saipul ditambah 3 tahun setelah terbukti melalukan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara senilai Rp 250 Juta.
Saipul Jamil Bebas, Hamba Rating Antri Keras

Sejak dikabarkan kebebasan Saipul Jamil, rupanya berbagai tawaran dari televisi swasta (para hamba rating) sudah berdatangan dan saling meneken kontrak untuk tampil kembali kehadapan publik.
Berharap rating manis, ‘Kopi Viral’ Trans TV, salah satu acara talkshow yang menjadikan Saipul Jamil bintang tamu setelah bebas dari penjara pada Jumat (3/9/21) dengan tema “Kisah Pilu Saipul Jamil” dihujani berbagai reaksi negatif dari publik dan sesama publik figur. Semua kolom komentar media sosial Trans TV pun turut menjadi incaran publik, hingga televisi milik Trans Media tersebut pun meminta maaf dan mencabut tayangan Saipul Jamil dari kanal Youtube.
Apa yang dilakukan oleh Trans TV memang sepatutnya dilakukan, karena sebagai empati kepada korban dan keluarga, sekaligus menyatakan sikap publik Indonesia yang tidak menoleransi pelaku pelecehan seksual.
Surat Cinta KPI untuk Stasiun TV : Peringatkan Sensitivitas dan Etika Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat kepada 18 Lembaga Penyiaran di Indonesia. Dalam surat yang dikirim itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap peristiwa pembebasan Saipul Jamil.
Melalui surat itu, KPI pun meminta lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban. “Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.
“Boikot Saipul Jamil” Jadi Petisi yang Paling Banyak Ditandatangani.

Ilustrasi (change.org)
Salah satu protes muncul dalam bentuk petisi di laman Change.org dengan tajuk “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.” Petisi tersebut muncul setelah sebelumnya bekas pesakitan ini disambut dan dirayakan di sejumlah program TV Swasta yang menimbulkan berbagai kritik.
Pada Rabu (8/9/21), petisi Saipul Jamil telah mencapai target yang ditetapkan, yakni 500 ribu tanda tangan dan terus bergerak menjadi 1 juta tanda tangan. Hal tersebut menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani.
Menilik keterangan yang menyertai petisi ini, sang pembuat (Lets Talk and Enjoy) melontar sebuah pertanyaan mendasar yakni, “Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?”
Wacana Pembatasan Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Seksual di Ruang Publik

Fenomena glorifikasi atas bebasnya mantan narapidana Saipul Jamil menjadi bahan perbincangan dan menimbulkan adanya seruan pembatasan ruang gerak bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya anak, di ruang publik termasuk televisi. Tujuannya guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, penghormatan terhadap korban yang berjuang menyembuhkan diri, dan juga menguatkan pandangan di masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung wacana pembatasan gerak tersebut, dengan disertai adanya indikator-indikator penilaian perubahan perilaku. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan setuju dengan wacana tersebut.
“Pembatasan ruang sebetulnya pendekatannya bukan karena dendam, tapi perubahan perilaku. Tentunya tidak semata pembatasan ruang gerak, tapi ada juga indikator perubahan perilaku, pengawasan yang perlu dibicarakan lebih rinci. Pada prinsipnya setuju,” kata Ciput.
Editor: Muhamad Rizky Novryan