Semua tulisan dari Merebak Media

Kang Sae Byeok Si Juwita yang Perkasa Sekaligus Melankolia

Tokoh Kang Sae Byeok dalam serial Squid Game (Foto: twitter/raquinnzel)

Penulis: Deky Ikwal Pratama

Apa yang bisa kita lihat dari setiap juwita dalam drama kisah cinta? Berakhir bahagia? Atau terkultus menjadi ratu masyhur di negerinya? Kita lihat Cinderella misalnya, dia menggambarkan pesona sederhana dan dilukiskan dengan kerendahan hati dari bakal pemaisuri raja. Lalu, ada Belle yang tampak merona dihadirkan sebagi perwakilan cinta apa adanya dan bersanding dengan raja terkutuk yang nantinya berubah menjadi sempurna. Kita tarik benang merah bahwa setiap juwita pada akhirnya memiliki kemasyhuran pada masing-masing kisah yang dihadirkan.

Lalu, apakah kemasyhuran seperti itu yang menjadi ide bagi para hawa? Terkadang para hawa begitu bermimpi memiliki gambaran seperti para putri Disney. Mereka ingin sekali kisah fiksi itu dibuat begitu nyata, namun ada bagian yang mereka lupakan, yaitu cerita fiksi adalah fiksi, dan hal demikian sulit untuk dibuat jadi realita. Terlalunya dimesrakan kita oleh kidung merdu dari bungkus cerita, jika kita benturkan dengan keadaan hari ini, maka mesra itu ada pada negeri maya. Kalau kebenaran adalah persesuaian ide dan realita, maka bayang-bayang juwita-juwita tadi hanya sampai pada ide atau mimpi.

Akhir-akhir ini kita dihadirkan begitu banyak mimpi dari harta atau pun tahta. Persis seperti para juwita dalam kisah fiksi yang selalu berakhir bahagia. Terbayang apabila manusia menjejak satu sama lainnya, menjadi serigala bagi manusia lainnya karena harta. Bayang itu kemudian dihadirkan dalam serial menarik dari Korea Selatan, yakni Squid Game.

Squid Game merupakan sebuah representasi dari realita, hadir sebagai peragaan untuk mengamini kalimat filsuf asal Inggris Thomas Hobbes yang berbunyi “Homo Homini Lupus”, yang artinya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Begitu berebutnya manusia karena terdesak realita. Squid Game bercerita mengenai sekumpulan manusia saling berebut harta dengan bertaruh jiwa. Dibalik panasnya permainan itu ada juwita yang melirik hati dengan limpahan masalah. Tidak perlu kita dihadirkan pada ceritanya, hal itu sudah kontras pada sorot matanya. Kang Sae Byeok ialah juwita itu. Dia dihadirkan sebagai sosok melankolia sebab keadaan yang memaksanya untuk berlaku tidak adil pada manusia lainnya. Hal itu ditujukan untuk adiknya sebagai tujuan dirinya bertahan hidup di sasana dunia.

Adiknya yang menjadi pelipur atas luka yang melibas dirinya dalam arena sandiwara dunia. Juwita itu bertabrakan dengan kisah dua juwita lain pada prolog dengan penderitaan yang tidak begitu melibas moral. Tidak adanya paduka tuan menawan dengan tahta serta juru selamat juwita menjadi perbandingan cukup mencolok. Alih-alih peran paduka tuan ada pada pemeran utama namun tidak membahagia pada puncak sinema. Kita dihadirkan juwita melankolia menemukan kawan curahan hati, hal ini tampak ketika dihadirkan Ji Yeong sebagai orang yang tiba untuk berbagi cerita, selayaknya para perkakas dapur teman Belle atau ibu peri dari Cinderella. Mereka hadir dengan sebagai penolong dikala harap mulai meredup. Kang Sae Byeok adalah juwita dalam susana melonkolia dengan perkasa melewati lorong gelap dengan setitik pelita, kita mulai belajar darinya.

Dari Kang Sae Byeok kita melihat bahwa setiap juwita perlu punya alasan kenapa diwajibkan konsisten pada tujuan utama. Karena tidak semua juwita perlu melulu berharap pada paduka tuan. Paduka tuan terkadang tidak hadir pada sasana sandiwara dunia. Perlunya para juwita menjelmai paduka tuan itu. Melibas arena sasana dengan mempesona. Biar kidung yang lembut dapat hadir lewat bibir merah merona dalam tiap juwita. Kidung yang membawa aman dalam langkah perjuangan. Langkah perjuangan hadir dalam laku yang jelas, tidak melulu terjelembab dan terjebak pada sasana maya. Melaku dengan langkah-langkah sedikit dimulai dari hari ini. Maka tunjukan bahwa juwita layaknya Kang Sae Byeok tidak bergantung pada paduka tuan karena dia menjelmai peran itu sekaligus.

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Mendesak Pemerintah untuk Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor membentangkan spanduk bertuliskan nama aksi mereka “September Hitam” (Foto: Tioni Pananggung)

Penulis & Reporter: Deky Ikwal Pratama

Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) melakukan aksi peringatan pada Minggu (26/09) kemarin, di Tugu Kujang Kota Bogor. Aksi tersebut diorganisir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpak Bogor dengan judul aksi mereka adalah “September Hitam”. Aksi itu bertujuan untuk mengingatkan kembali adanya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum selesai ditindaklanjuti di Indonesia.

Aksi itu berpusat di Tugu Kujang, sebelumnya mahasiswa serentak bergerak dari arah Unpak melewati Jalan Cidangiang menuju arah Mall Botani Square. Mereka mulai berkumpul di Tugu Kujang pukul 13.00 WIB. Selain melakukan aksi dan juga orasi, mereka juga melakukan long march sembari tersebut juga dibarengi membagikan makanan ke setiap pejalan kaki yang mereka temui.

Mahasiswa Unpak membagikan nasi kotak ke pejalan kaki (Foto: Tioni Pananggung)

Aksi “September Hitam”: Merangsang Kepekaan akan HAM dan Pemicu Gerakan yang Lebih Kuat

Cuplikan video aksi “September Hitam” mahasiswa Unpak di Tugu Kujang Kota Bogor

Komandan masa aksi Munjin Sulaeman (21) yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Unpak saat dihubungi @merebakmedia (28/09) mengungkapkan bahwa, aksi “September Hitam” adalah salah satu buah dari hasil diskusi yang rutin mahasiswa lakukan. Munjin menyatakan diskusi adalah pondasi penting untuk mendasari dan juga merangsang munculnya gerakan yang jauh lebih besar lagi.

“Jelas di acara aksi kemaren tujuan utamanya adalah bentuk refleksi kita sebagai mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya agar lebih peka terhadap isu isu HAM, karena sejatinya [HAM ada] di diri kita masing-masing.” Kata Munjin mengenai tujuan aksi “September Hitam”.

Munjin juga menyinggung bahwa, tiap-tiap dari kita mempunyai tanggung jawab untuk menyadarkan tiap individu lain khususnya di sekitar kita untuk lebih peka terhadap isu isu HAM. Saat kita sadar akan tanggung jawab dan lebih peka kepada isu HAM, maka tidak akan ada lagi pihak yang dapat sewenang-wenang merenggut HAM orang lain, bahkan termasuk kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh negara kita ini.

“Mengenai koordinasi jelas tentunya kita akan selalu koordinasi, karena semakin besar orang terlibat, semakin banyak elemen yang terlibat akan menjadikan gerakan ini semakin kuat.” Kata Munjin saat ditanya mengenai koordinasi antara sesama universitas di Bogor.

“Yang tentunya itupun [koordinasi antara universitas di Bogor mengenai aksi] menjadi bukti bahwa gerakan itu akan tetap ada dimanapun dan kapanpun, dan besar harapan di setiap sudut negeri akan terciptanya gerakan gerakan yg masif untuk kebaikan demokrasi negeri ini.” Kata Munjin menambahkan.

September Hitam dan Refleksi Kasus HAM

Mahasiswa Unpak memegang poster tentang peristiwa kelam akan HAM yang terjadi di Indonesia (Foto: Tioni Pananggung)

September hitam merupakan suatu bulan yang diperingati sebagai bulan nestapa. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM pada bulan maret. Hal tersebut antara lain: Peristiwa pembantaian anggota dan simpatisan PKI di tahun 1965-1966; Peristiwa Tanjung Priok; Peristiwa Semanggi II; Peristiwa terbunuhnya Munir; Peristiwa terbunuhnya Salim Kancil; dan Aksi Reformasi dikorupsi. Bulan September selalu menjadi bulan yang diperingati sebagai ajang refleksional tentang penghargaan kepada kemanusiaan.

Aksi ini juga menjadi suatu aksi untuk memperingatkan bahwa ada yang perlu diselesaikan pada kasus pelanggaran HAM di Indonesia. hal ini yang menghambat salah satunya adalah perlunya direvisi terkait UU No. 26 tahun 2000 pada pasal 43 ayat 2 contohnya bahwa ada proses dimana DPR yang menentukan adanya sidang ad hoc mengenai peradilan HAM atau tidak. Hal ini berbanding lurus dengan adanya asas kepastian. Maka seharusnya unsur delik pelanggaran HAM yang menentukan letak dimana kasus tersebut perlu dilanjutkan ke tingkat persidangan atau tidak.

Hal yang janggal lainnya juga terdapat dalam pasal 7 Statuta Roma yang diadopsi pada pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 dimana yang didaili hanya orang yang melakukan serangan secara langsung. Maka sulit untuk membayangkan bahwa kejadian ini tidak akan berulang bilamana dalang atau aktor intelektual dalam kejadian tidak ditangkap. Jalur hukum sudah dilewati tepatnya pada tahun 2015 dengan mengadakan uji materi ke MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perkara teregistrasi Nomor 75/PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998, Paian Siahaan dan Yati Ruyati.

Hal ini juga berbanding terbalik dengan adanya keinginan masyarakat dimana menurut survei Divisi Litbang surat kabar Kompas (23/09/2021) yang menyatakan bahwa ada 99,5% responden menginginkan HAM diselesaikan dalam proses peradilan tapi kenyataannya peradilan tidak berpihak. Minim sekali yurisprudensi atau putusan hakim tentang ham. Contoh kasus adalah abepura dua orang polisi terdakwa kasus tersebut dinyatakan bebas. Itu salah satu rujukan yurisprudensi kita yang pertama pada tahun 2004 sedangkan Komnas HAM ada tahun 1993. Perlunya hari ini kita menjadi public opposite atau masyarakat yang beroposisi agar terus menguji dan mendorong terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat.

Editor: @muhamadrizkynovryan

Perseteruan Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar Tentang Tambang di Papua.

Penulis: @muhjatii (Muhammad Jati)

Perseturuan Haris Azhar dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bermula dari saluran Youtube milik Haris Azhar dengan video yang berjudul “Ada Lord Luhur dibalik Relasi Ekonomi – Pos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada” yang diunggah, Jumat (20/08/2021).

Luhut menuding adanya pencemaran nama baik terhadap dirinya pada diskusi di Youtube mili Haris. Selain Haris, ada Koordinator Kontras Fatia Maulida yang menjadi lawan bicara Haris di video tersebut, Fatia juga ikut terseret atau disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Dalam unggahan video yang berdurasi 26 menit 51 detik itu, narasumber menyebutkan terdapat bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang bermain di balik bisnis tambang tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Menko Luhut.

Menanggapi unggahan video tersebut, pihak Luhut awalnya melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida untuk meminta maaf, namun karena somasi tersebut tidak ditanggapi oleh keduanya maka pihak Luhut menggugat keduanya secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar, sebagaimana yang telah di layangkan Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/09/2021).

“Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata,” ucap dia

“100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap yang disebut oleh Haris dan Fatia dalam kanal youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.

“Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggungjawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” kata dia di Polda Metro Jaya.

Di lansir dari Liputan6.com bahwa Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

“Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti),” ujar dia.

Merespon laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.

“Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid,” kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).

“Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan bahwa Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat melalui individu. Asfina mengingatkan, bahwa yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

“Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat,” kata Asfina.

Editor: @muhamadrizkynovryan

Warkopi Dianggap Plagiasi Warkop DKI, Ini Penjelasan Masalahnya

Potret Grup Warkopi saat diundang ke acara salah satu stasiun televisi, dari kiri ke kanan ada Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas, dan Sepriadi Chaniago (Foto: twitter/HabisNontonFilm)

Penulis: @nanhhanna (Neneng Alfiah Nurul Hana)

Lembaga Warkop DKI sebagai badan yang memayungi grup legendaris Warkop DKI akhirnya berkomentar mengenai kemunculan WarKopi. WarKopi merupakan tiruan dari Warkop DKI yang berisi tiga pemuda yang mirip dengan Dono, Kasino, dan Indro. WarKopi diisi oleh Sepriadi Chaniago, Alfred Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi.

Lembaga Warkop DKI dalam konferensi pers virtual pada Senin (20/9/21) yang diwakili oleh Indro Warkop, dua anaknya Hada dan Harley, serta para ahli waris Kasino dan Dono, yakni Hanna Kasino, serta Ario dan Satrio Dono. Indro sebagai perwakilan menyatakan tidak mempermasalahkan soal kemiripan rupa atau fisik antara para pelakon WarKopi dengan Warkop DKI.

Indro menegaskan yang menjadi masalah adalah kemunculan grup tersebut terkesan disengaja atau direncanakan oleh sebuah manajemen atau pihak tertentu untuk mencari keuntungan tanpa meminta izin ke pihak Lembaga Warkop DKI, keluarga anggota Warkop DKI yang masih hidup, atau kepada dirinya sebagai salah satu anggota Warkop DKI. Hal tersebut dapat dilihat adanya saluran Youtube PATRIA TV yang merupakan saluran aksi komedi grup WarKopi dengan meniru konsep dan gaya para personel Warkop DKI.

Potret perjanjian kerja sama antara WarKopi dengan PATRIA TV
Cuplikasi aksi Grup WarKopi yang dirilis oleh Instagram pribadi milik Alfin

Karena sudah muncul ke permukaan dan viral dimana-mana, berbagai reaksi pro dan kontra pun tak dapat dielakkan. Tak hanya itu, kemelut permasalahan lain pun bermunculan atas apa yang sedang terjadi antara Lembaga Warkop DKI dan grup WarKopi.

Publik figur seperti Ernest Prakarsa pun turut menanggapi kemunculan dari WarKopi

“Warkop DKI” Sebagai Karya Intelektual Dilindungi oleh Hukum

Ilustrasi pengesahan karya intelektual secara hukum (Foto: Pexels)

Kekisruhan yang terjadi antara Indro Warkop DKI dan grup Warkopi menyeret perihal hak cipta. Indro sebagai satu-satunya personel yang tersisa dari grup Warkop DKI menuding bahwa Warkopi telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) grup legendaris tersebut.

Hak kekayaan intelektual yang dibahas oleh Indro diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki objek dilindungi. Menurut UU tersebut, seni beserta turunannya menjadi salah satu objek yang dilindungi.

“Mungkin kalau kami tidak dilindungi hak kekayaan intelektual enggak apa-apa, atau datang ke kami ‘gini-gini’ okelah. Tapi mereka seolah-olah jadi grup kami dan berakting seolah-olah kami,” kata Indro dalam kesempatan jumpa pers yang sama.

Dalam hal ini mengutip dari CNN Indonesia (21/9) yang mewawancarai praktisi hukum Noviar Irianto, menurut Noviar hak cipta yang disinggung Indro merujuk dan berawal dari film-film Warkop DKI yang ia bintangi bersama mendiang Dono dan Kasino. Tepatnya lewat pasal 1 nomor 5 soal hak terkait, yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan atau produser.

“Pelaku pertunjukan ini kalau dalam film, aktor. Jadi yang dilindungi adalah hak terkait yang melekat pada aktor. Misalnya cara bicara, gaya jalan, pakaian dan lain-lain dari karakter yang diperankan aktor tersebut,” kata Noviar.

Heboh-heboh Dahulu, Klarifikasi Kemudian

Grup WarKopi melakukan prosesi syuting di salah satu stasiun televisi

Putri mendiang Kasino yaitu Hanna menjelaskan bahwa pada 10 September 2021 lalu, Lembaga Warkop DKI menerima surat permintaan bertemu dari manajemen Warkopi. Mereka bermaksud meminta pandangan dan saran mengenai kemunculan tiga figur orang yang mirip Dono, Kasino, dan Indro. “Patut disayangkan, mereka tampil di media dulu baru berkirim surat kepada kami,” kata Hanna masih dalam jumpa pers virtual.

Lembaga Warkop DKI pun memberikan tanggapan atas surat itu. Dalam surat itu, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi menghentikan dulu kegiatan mereka sampai diskusi selesai. “Sayangnya, permintaan kami tidak ditanggapi secara positif dari manajemen WarKopi,” katanya.

Bagi Indro, Warkop DKI bukan sekedar grup lawak, melainkan sebuah keluarga yang ia cintai. Ia selalu melibatkan para ahli waris Dono dan Kasino dalam berbagai kegiatan apapun. “Tolong hormati etika dan tata krama dalam berkesenian dan berkarya,” katanya.

WarKopi Ngeyel Gunakan Serba-serbi Warkop DKI

Grup WarKopi berkolaborasi dengan produsen sendal Porto untuk memasarkan produknya

Lembaga Warkop DKI menanggapi surat yang dikirimkan oleh Manajemen WarKopi dan meminta sementara untuk menghentikan kegiatan yang berbau Warkop DKI. Hal tersebut justru tak diindahkan WarKopi, tayangan komersial yang menampilkan grup tiruan tersebut semakin wara-wiri hingga ke televisi dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro dan segala atribut yang melingkupi. Hal tersebut pun menjadi etika buruk dan akan menimbulkan masalah hukum pada Warkopi, meskipun pihak Indro belum ingin diselesaikan secara jalur hukum.

Kembali menurut Noviar Irianto yang diwawancari CNN Indonesia mengatakan bahwa, hal yang menjadi masalah adalah ada grup yang namanya hanya ditambah huruf “i” dan bisa dikatakan memiliki kesamaan dengan Warkop DKI. Terutama ketika Warkopi tampil dengan gaya dan pakaian serupa Dono, Kasino, dan Indro.

“Kalau untuk wajah mirip enggak masalah dan enggak bisa diklaim karena ciptaan Tuhan. Tapi mereka ini [WarKopi] mereplikasi dan berbusana seperti karakter yang mana hak terkait karakter itu melekat pada Dono, Kasino dan Indro,” kata Noviar.

“Lebih fatal lagi ketika dikomersialkan sehingga mereka dapat keuntungan dan mendompleng popularitas. Enggak dikomersialkan dan mendompleng popularitas saja tetap harus izin, apalagi bila dikomersialkan,” sambung Noviar.

Manajemen WarKopi akan semakin salah bila sudah menghubungi perwakilan Indro atau Lembaga Warkop DKI sejak Agustus 2021 dan tidak mendapat izin namun tetap membentuk grup Warkop DKI KW.


Editor: @muhamadrizkynovryan

5 Makanan Hits Yang Harus Kamu Coba

Penulis : @rizkifadilr (Rizki Fadil Ramadhan)

Credit : pinterest.com/MyLucie

Di zaman yang penuh dengan inovasi saat ini banyak sekali inovasi-inovasi yang dilakukan oleh khalayak umum. Mulai dari inovasi di dunia teknologi, media kreatif, fashion, hingga dunia kuliner.
Ngomong-ngomong kuliner banyak sekali inovasi-inovasi makanan unik dan trend di masa kini yang bikin penasaran dan menarik. Nah sekarang kita akan ulas apa aja sih makanan-makanan yang unik dan trend yang bisa dibilang juga Instagramable nih hmm, yukkk khalayak bisa diceki-ceki…

1. Croffle

Credit : http://www.mangoshomekitchen.com

Nah yang pertama ada croffle, apa sih croffle tuh???
Dikutip dari Kompas.com, croffle merupakan gabungan dari nama croissant dan waffle.
Si croffle ini awal mulai terdengar oleh khalayak saat aktris sekaligus penyanyi Kang Min-kyung menampilkan di kanal Youtube pribadinya yang memiliki lebih dari 600.000 subscribers. Dalam kanal Youtubenya Kang menyebutkan bahwa Croffle merupakan camilan favoritnya, sejak saat itu croffle mulai dicari banyak orang dan menjadi trend di Korea Selatan.

Mungkin cara membuat croffle ini tidak yang seperti kita bayangkan yaitu croissant dan waffle yang dimasak menjadi satu melainkan cara pembuatannya adalah adonan dari croissant yang dimasak di cetakan atau alat masak waffle.
Karena memiliki cita rasa yang manis atau dengan tambahan berbagai toping biasanya croffle disajikan sebagai makanan penutup. Beberapa orang kemudian mengembangkan Croffle dengan aneka toping, seperti isian alpukat, krim kerju feta, dan taburan remukan hazelnut panggang atau gremolata.
Di Indonesia pun Croffle saat ini sudah merebak dibeberapa kafe atau kedai yang menjual beraneka macam Croffle.

2. Souffle

Credit : http://www.aufeminin.com

Hmm Souffle? Apaan tuh?
Dikutip dari medcom.id, Souffle merupakan hidangan penutup khas Prancis yang terbuat dari putih telur. Dan souffle berasal dari kata “Souffler” yang berarti memompa. Souffle akan menggembung ketika baru keluar dari oven dan perlahan akan mengempis. Maka dari itu Souflle harus segera disajikan ketika keluar dari oven.


Sebuah Souffle dapat dikatakan berhasil jika cake menggembung sempurna dan bagian dalam nya masih lembut atau bahkan masih meleleh. Ada pun bahan dasar dalam pembuatan Souffle yaitu adalah base flavor (Custard base) dan merengeue yang berfungsi sebagai pengembang alami dari Souffle. Tanpa merengue jangan harap Souffle yang khalayak buat akan mengembang dengan sempurna.
Menurut Linda Ratnawiasih, Chef Pastry, Dosen Program Studi Pariwisata Hospitality, Universitas Gunadarma, Souffle merupakan jenis kue yang mudah hancur maka dari itu harus dihidangkan secepat mungkin.

3. Rabokki (Ramyeon Tteokbokki)

Credit : http://www.mangoshomekitchen.com

Makanan yang satu ini khas dari negeri gingseng nih guys, Rabboki namanya. Rabokki ini merupakan variasi dari jajanan khas Korea yaitu Tteokbokki. Cara penyajian Rabokki ini hampir sama dengan Tteokbokki hanya saja pada penyajian Rabokki ditambahkan dengan Ramyeon atau bisa disebut mie instan.
Makanan ini sangat mudah ditemukan di Korea Selatan, seperti di pinggir jalan maupun kafe. Di Indonesia pun saat ini Rabboki sudah mulai merebak di berbagai restoran maupun kafe.

Dikutip dari palmia.co.id bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat Rabokki cukup mudah, yaitu mie instan, saus gochujang, bubuk cabai, bawang putih cincang, air, gula, dan tentu bahan-bahan untuk membuat kue beras, yaitu teung beras, tepung tapioka, dan garam.
Nah jika khalayak tertarik untuk membuat Rabokki sendiri dirumah bisa nih dicoba!

4. Sandwich toast

Credit : http://www.die-ohne.at

Siapa nih diantara khalayak yang suka makanan jenis roti? Yup ada Sandwich toast nih salah satunya. Sandwich toast dibuat dari dua buah roti yang di tangkupkan menjadi satu dan disela selanya diberikan aneka macam isian mulai dari daging burger, daging slice, telur, keju dan dan masih banyak lainnya sesuai selera khalayak.

Dikutip dari pergikuliner.com, Sandwich toast sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1861 dan asalnya dari negara Inggris. Resepnya ditemukan pada buku berjudul “Book of Household Management” yang situlis oleh Isabella Beeton. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa ada sandwich dibuat dari dua buah roti yang ditangkupkan dan diisi dengan irisan daging didalamnya. Perlahan Sandwich toast mulai dikenal di berbagai negara Eropa dan sering dijadikan makanan pembuka pada acara minum teh. Adapun di Amerika, Sandwich toast lebih sering dijadikan sebagai bekal makan siang untuk anak-anak karena mudah pembuatannya.
Di Indonesia pun sudah sangat banyak yang menggemari Sandwich toast sembari ditemani oleh secangkir kopi atau pun teh panas. Dan sudah merebak di café-café sekitar.

5. Corn dog

Credit : youtube.com/DaliaHawash

Sepertinya semenjak drama korea merebak di Indonesia jajanan yang satu ini turut serta merebak di khasanah perjajanan Indonesia. Corn dog jajanan yang familiar di drama Korea.

Corn dog merupakan jajanan yang terbuat dari tepung, irisan sosis, kentang, dibalut lelehan keju mozzarella yang memiliki daya tarik konsumen. Jajanan yang berasal dari Amerika Serikat ini menjadi jajanan yang cukup popular di Korea Selatan dengan ciri khas sendiri.

Saat ini sudah banyak variasi topping dari Corn dog itu sendiri seperti isiannya tak hanya sosis namun juga keju mozzarella. Karena sudah cukup popular di Indonesia, saat ini sudah banyak jajanan pinggir jalan dan kafe menjadikan Corn dog sebagai menu andalan.
Nikmat bener ya jajanan-jajanan masa kini, bagi khalayak yang mungkin belum pernah coba dan penasaran gimana sih rasanyaa. Cuss bisa dicobaaa!

Nikmat bener ya jajanan-jajanan masa kini, bagi khalayak yang mungkin belum pernah coba dan penasaran gimana sih rasanyaa. Cuss bisa dicobaaa!


Editor: @nanhhanna (Neneng Alfiah Nurul Hana)

Tugas Menumpuk? Mungkin Bon Iver Bisa Bikin Kamu Berasa di Puk-Puk

Penulis : Deky Ikwal

Bon Iver. (Foto : musicgigsnfestivals)

Selamat menjalankan perbidatan dan aktivitas Weekend khalayak merebak,
Berbagi pengalaman sedikit tentang bagaimana melepas penat dengan beberapa lagu. Lagu tersebut bisa mungkin membuat kamu recharge dan semangat pada Weekdays nanti. Tugas begitu kian menggunung atau monoton dengan tugas yang seperti itu saja membuat kamu berpikir ‘Begitukah Dunia?’ Belum lagi gebetan yang mulai melambai pertanda perpisahan dan mulailah kamu menyadari bahwa kamu tidak lebih dari teman. Barangkali yang LDR begitu lama tidak bersua sehingga rindu berselimut dalam kenangmu saat kamu masih bisa menyentuh dirinya. Disisi lain ada yang dalam hubungan tapi mulai tidak nyambung karena masalah kian agung.

Sadarlah Khalayak perlunya kita menepi sejenak, karena setiap aktivitas ada berhentinya. Manusia yang mempunyai kemampuan bebas untuk berkehendak maka tahu dimana titik diam sejenak dan mengadah ke atas, memang kita lelah tapi harus terus dijalankan. Aku ingin sedikit berbagi pengalaman bagaimana aku recharge sedikit diriku. Aku mulai dari ketidaksengajaan melihat explore Instagram dan memperlihatkan sebuah video yang memiliki backsong yang begitu damai masuk ke dalam lubang telinga menyusuri gendang hingga sampai pada pikiran. Melenggang alunan backsong tersebut hingga aku mencari tau dengan aplikasi Shazam tentang Judul backsong tersebut. Dapatlah akhirnya Bon Iver berjudul Rosyln. Aku dengarkan lagu tersebut saat mulai merasa begitu bising di telinga. Begitu damai ku dengarkan mulai suara perpindahan kunci gitar yang teramat hangat.


Kesempatan lainnya kawanku membuat Instastory dengan backsong Bon Iver yang berjudul Holocene, kudapatkan pengalaman lain yang begitu syahdu menari melodi tersebut bersamaan dengan perasaan yang ruwet ini. Kucari kembali lagu-lagu milik Bon Iver lainnya. Aku menemukan Perth, dia begitu lembut menyelinap perlahan melewati bulu-bulu telinga. Imajinasiku mulai bekerja seakan ada bentuk cahaya yang mulai menepuk punggungku berkali-kali. Nada tersebut berkata “sudah saatnya engkau beristirahat sebab pelari yang lain pun demikian”.

Menjelang akhir lagu tersebut yang mulai menaik nadanya membuat diriku membayangkan dalam situasi yang begitu disambut. Aku pahlawan bagi imajinasiku, semua orang bersorak-sorai dan berteriak “KAU SUDAH BERUSAHA KAU PANTAS BERHENTI DAHULU”.

Dilansir dari Kapanlagi.com menyebut bahwa Bon Iver adalah band beraliran Indie folk, indie rock, folk rock yang dibentuk pada tahun 2006 oleh penyanyi sekaligus penulis lagu bernama Justin Vernon. Selain Vernon, grup ini juga beranggotakan musisi seperti Michael Noyce, Sean Carey dan Matthew McCaughan. Vernon dan Noyce adalah teman sekolah yang kemudian memutuskan untuk membentuk grup musik.

Untuk melengkapi formasi grup mereka, Vernon pun menggaet personil lain yang kiranya dapat memperkuat laskar musik mereka. Saat ini, grup ini terdiri dari banyak personil. Selain yang telah disebutkan di atas, nama-nama seperti C.J. Camerieri, Michael Lewis, Colin Stetson, Greg Leisz, Rob Moose dan Reginald Pace juga turut mendukung kesuksesan grup ini.

RUU PKS KOK GAK YES YES?

Penulis : Deky Ikwal

Baleg DPR menjelaskan perubahan nama RUU PKS menjadi TPKS. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI melakukan sidang rapat pleno pada 30 Agustus 2021. Hal yang dibahas padarapat pleno tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam menyebut bahwa “RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021”.

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menyatakan bahwa kata ‘Penghapusan’ di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan ‘Tindak Pidana’. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Hal tersebut menimbulkan kontroversi. Mengutip dari Tirto.id bahwasannya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) tidak menyutujui usulan Tim Ahli tentang digantikannya kata ‘Penghapusan’ menjadi ‘Tindak Pidana’.

“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” kata perwakilan KOMPAKS Naila dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (2/9/2021).

KOMPAKS menyebut dalam keterangan yang diterima Tirto bahwa “Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.”

Tidak adanya aturan lebih lanjut mengenai hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. hal ini menjadi disorientasi untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Belum lagi hanya adanya 4 klasifikasi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang versi Baleg yakni:

1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik);

2) Pemaksaan Kontrasepsi;

3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan

4) Eksploitasi Seksual.

Sementara ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Hal demikian tidak ada.


Perlunya kita menyadari bahwa pentingnya aturan mengenai penghapusan ini. Hal ini dikarenakan kekerasan seksual marak sekali terjadi. Dikutip dari Komnasperempuan.go.id menyebut bahwa tercatat 299.911 kasus kekerasan seksual. Hal tersebut terbagi dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran dalam ranah pribadi.

Dalam ranah publik hal tersebut terdiri dari perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan persetubuhan. Mengingat banyaknya kasus yang mengganggu kedamaian kita maka menjadi sangat begitu penting apabila Rancangan Undang-Undang tersebut mewadahi segala hal tindak kekerasan seksual.

Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil: Pelaku Pedofilia yang Disambut Layaknya Pahlawan

Saipul Jamil pasca bebas, disambut dengan kalungan bunga dan berbagai sambutan meriah lainnya. (Foto: Hanif/detikHOT)

Penulis: Neneng Alfiah Nurul Hana

Bebasnya pedangdut Saipul Jamil pada Kamis (2/9/21) dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur menuai banyak kritik dan kontroversi dari publik.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut mendapat sambutan layaknya pahlawan yang membela tanah air; kalungan bunga, ucapan suka cita, dan diarak menggunakan mobil mewah. Apa yang dilakukan oleh para penggemar Saipul Jamil merupakan bentuk glorifikasi atau memuliakan seseorang, tindakan tersebut tak seharusnya diberikan pada pelaku pedofilia. Hal itu berbahaya dan potensial menimbulkan penormalisasian atas tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh para predator.

Ucapan Muhammad Sholeh Kawi (kakak Saipul Jamil) saat hari pertama kebebasan adiknya semakin membuat geram publik, ia menyampaikan bahwa tak dendam dengan korban (DS) yang sudah membuat ia di penjara. “Soal masalah ini, dia juga nggak akan dendam pada siapa pun dan pihak mana pun,” ucapnya. Sontak respon tersebut pun dianggap tak ada empati untuk korban dan keluarga korban yang mengalami trauma psikis.

Kronologi Penahanan Saipul Jamil

Saat Saipul Jamil Mendekam di Dalam Sel Tahanan. (Foto : wartakota.tribunnews.com)

Saipul Jamil terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Kasus pertama pada 2016, terkait pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yakni korban ‘DS’. Terbukti bersalah, Saipul dihukum penjara 3 tahun. Namun kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat menjadi 5 tahun penjara. Pada 2017, hukuman Saipul ditambah 3 tahun setelah terbukti melalukan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara senilai Rp 250 Juta.

Saipul Jamil Bebas, Hamba Rating Antri Keras

Sehari kebebasannya, Saipul Jamil menjadi bintang tamu dalam acara talkshow “Kopi Viral” Trans TV. (Foto: Hops.id)

Sejak dikabarkan kebebasan Saipul Jamil, rupanya berbagai tawaran dari televisi swasta (para hamba rating) sudah berdatangan dan saling meneken kontrak untuk tampil kembali kehadapan publik.

Berharap rating manis, ‘Kopi Viral’ Trans TV, salah satu acara talkshow yang menjadikan Saipul Jamil bintang tamu setelah bebas dari penjara pada Jumat (3/9/21) dengan tema “Kisah Pilu Saipul Jamil” dihujani berbagai reaksi negatif dari publik dan sesama publik figur. Semua kolom komentar media sosial Trans TV pun turut menjadi incaran publik, hingga televisi milik Trans Media tersebut pun meminta maaf dan mencabut tayangan Saipul Jamil dari kanal Youtube.

Apa yang dilakukan oleh Trans TV memang sepatutnya dilakukan, karena sebagai empati kepada korban dan keluarga, sekaligus menyatakan sikap publik Indonesia yang tidak menoleransi pelaku pelecehan seksual.

Surat Cinta KPI untuk Stasiun TV : Peringatkan Sensitivitas dan Etika Publik

Ketua KPI, Agung Suprio buka suara terkait wara-wiri Saipul Jamil yang tampil di TV. (Instagram.com/@agung_suprio/)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan surat kepada 18 Lembaga Penyiaran di Indonesia. Dalam surat yang dikirim itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap peristiwa pembebasan Saipul Jamil.

Melalui surat itu, KPI pun meminta lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban. “Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.

“Boikot Saipul Jamil” Jadi Petisi yang Paling Banyak Ditandatangani.

Platform Petisi.
Ilustrasi (change.org)

Salah satu protes muncul dalam bentuk petisi di laman Change.org dengan tajuk “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.” Petisi tersebut muncul setelah sebelumnya bekas pesakitan ini disambut dan dirayakan di sejumlah program TV Swasta yang menimbulkan berbagai kritik.
Pada Rabu (8/9/21), petisi Saipul Jamil telah mencapai target yang ditetapkan, yakni 500 ribu tanda tangan dan terus bergerak menjadi 1 juta tanda tangan. Hal tersebut menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani.

Menilik keterangan yang menyertai petisi ini, sang pembuat (Lets Talk and Enjoy) melontar sebuah pertanyaan mendasar yakni, “Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?”

Wacana Pembatasan Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Seksual di Ruang Publik

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Fenomena glorifikasi atas bebasnya mantan narapidana Saipul Jamil menjadi bahan perbincangan dan menimbulkan adanya seruan pembatasan ruang gerak bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya anak, di ruang publik termasuk televisi. Tujuannya guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, penghormatan terhadap korban yang berjuang menyembuhkan diri, dan juga menguatkan pandangan di masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung wacana pembatasan gerak tersebut, dengan disertai adanya indikator-indikator penilaian perubahan perilaku. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan setuju dengan wacana tersebut.

“Pembatasan ruang sebetulnya pendekatannya bukan karena dendam, tapi perubahan perilaku. Tentunya tidak semata pembatasan ruang gerak, tapi ada juga indikator perubahan perilaku, pengawasan yang perlu dibicarakan lebih rinci. Pada prinsipnya setuju,” kata Ciput.

Editor: Muhamad Rizky Novryan

Nonton Film Bareng Sahabat atau Pacar di Kala PPKM Bukan Lagi Sebuah Hal yang Mustahil

Penulis: Muhammad Jati

Selama pandemi Covid-19 ini, sebetulnya banyak sekali hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi rasa jenuh. Contoh kegiatannya dapat kalian lihat pada artikel Merebak yang rilis sebelumnya dengan judul “Karena PPKM Diperpanjang, Nge… adalah Siasat Cihuy untuk Mengatasi Kejenuhan Selama di Rumah Saja”.

Rasa-rasanya kegiatannya tersebut kurang lengkap jika hanya dilakukan sendiri. Misalnya, saat kita nonton UFC sendiri di rumah, lalu jagoan kita kalah, kita enggak bisa berbagi tangis atau berdiskusi tentang alasan kenapa jagoan kita kalah. Semua itu tidak bisa dilakukan karena kita hanya menonton sendirian, iya sendirian seperti Squidward. “Sendiriiaaan, sendiriiaaan”.

Eitsss, jangan khawatir apalagi merasa sedih. Tenang, kita punya tips agar kalian dapat menonton film bersama sahabat atau pacar sekali pun dalam kondisi wabah seperti ini. Yuks! Mari kita berangkat.

Budaya Nobar yang Memudar

Sebelum adanya pandemi Covid-19, orang-orang biasanya menonton film ramai-ramai di bioskop atau layar tancap di lapangan terbuka. Namun pada masa pandemi seperti saat ini bioskop dilarang untuk beroperasi, sementara layar tancap sudah jauh lebih lama menepi sebelum adanya pandemi, layar tancap digerus gengsi dan modernisasi. Akibatnya orang-orang pun beralih ke penyedia layanan film digital dengan cara streaming. Contohnya ada Netflix, Mola, HBO Go, atau Vidio.

Upaya Membangkitkan Nobar itu Ditemukan di Seattle

“Made With Love in Seattle, Washington” kata-kata itu terpampang pada situs milik penyedia layanan Nobar kekinian, yaitu Scener. Scener sendiri adalah sebuah ekstensi untuk Google Chrome yang dapat menyinkronkan tayangan film kamu dengan orang lain. Artinya melalui hal tersebut memungkinkan kita untuk melakukan Nobar dengan siapa pun, mau sahabat, pacar, atau selingkuhan sekali pun.

Nobar Aman dan Bahagia dengan Scener

Nobar yang ditawarkan Scener memang bukan Nobar yang kita kenal sebelumnya. Walau pun kita Nobar secara daring, fisik tidak bertemu fisik. Namun sedikitnya itu adalah salah satu solusi untuk meredakan rasa rindu menonton film bersama di tengah pandemi seperti ini. Scener juga memungkinkan pengguna melakukan obrolan video dengan teman-teman pengguna lainnya saat menonton film yang ditayangkan bersama.

Scener Memungkinkan Kalian Membuat Bioskop

Para pengguna Scener juga dapat memilih untuk membuat teater pribadi atau publik. Teater pribadi memungkinkan kamu menonton intim dari berdua hingga sepuluh orang, tetapi semua orang harus diundang terlebih dahulu. Sementara teater publik bersifat terbuka dan orang-orang dapat menonton tanpa batas. Kalau kita cium dengan jeli, sepertinya ada aroma-aroma bisnis tercium di sekitar sini.

Oke jadi cukup sekian tipsnya. Mulai saat ini kalian udah bisa banget buat Nobar dengan orang-orang terdekat, melalui daring tapi ya. Jangan lupa kasih tau yang lain tips Nobar ini, atau kalian mau ajak Nobar kami juga boleh banget.

Pesan Terbuka untuk Light dan Orang-orang yang Suka Main Hakim Sendiri

Penulis: Deky Ikwal Pratama

Hari-hari ini gue rasa banyak banget orang yang bisa menghabiskan waktu hanya karena memainkan smartphone. Smartphone sudah layak dikategorikan sebagai kebutuhan primer untuk masyarakat. Smartphone bak menjadi sebuah etalase di Warung Tegal (Warteg), yang mana kontennya sangat beragam dan bebas pilih, mulai dari film, e-book, game, sampai ke anime sekali pun. Kalau makan di Warteg harus ada uang, di smartphone harus ada paket data. Sedikit persis lah ya? “Karo opo mas?”.

Gue enggak bakal bahas soal spek smartphone, atau rekomendasi Warteg termurah di Bogor, dan bukan juga ngebahas cara ubah kuota data Kemdikbud jadi kuota data reguler. Gue cuman mau bahas anime di sini, yang wibu pasti paham apa itu anime. Anime itu semacam series animasi gitu, yang buat beda dengan series animasi lain cuman perkara negara asalnya,  yaitu Jepang. Omong-omong maaf ya kalau jalan-jalannya terlalu jauh, dari Glodok ke Tegal, terus dari Tegal ke Jepang. Tapi kira-kira di Glodok ada orang Jepang yang buka Warteg enggak ya?

Oke udah dulu intermesonya. Jadi gini, ada salah satu anime terbaik dan gue suka banget di antara Anime Weekly Shonen Jump yang pernah muncul, yaitu anime Death Note. Oke, kenapa Death Note? Karena Death Note ini bukan saja memukau dari segi cerita, namun dia juga mampu membawa penonton untuk turut berpikir dan dibuat pusing tujuh keliling. Sebagai contoh, kita diajak berpikir tentang bagaimana cara L Lawliet untuk dapat mengalahkan Light Yagami, atau begitu pun dengan hal yang sebaliknya.

Oke, di balik pembukaan gue yang panjang lebar ini, intinya gue cuman mau menyampaikan pesan ke salah satu karakter di Death Note. Bukan untuk L, tapi untuk Light. Kenapa Light? Pesan apa yang ingin gue sampaikan? Jawabannya ada di tulisan ini, jadi kalian harus baca dulu. Oh iya baru inget, kalian juga sangat-sangat disarankan untuk mau ngegoogling, karena ada beberapa istilah yang gue pake mungkin akan sulit dimengerti untuk beberapa orang, jadi kalau enggak ngerti tinggal googling aja ya. Oke mari kita berangkat.

Asal Muasal Kelahiran si Buku Catatan Kematian

Anime Death Note sendiri merupakan sebuah adaptasi dari cerita komik (manga) yang berjudul serupa. Manga Death Note ditulis oleh Tsugumi Ohba dan diilustrasikan oleh Takeshi Obata. Manga-nya terbit pada kisaran Desember 2003 sampai Mei 2006. Lalu, Death Note sebagai anime diproduksi oleh Madhouse Studio dan disutradarai Tetsuro Araki. Anime-nya tayang dari 3 Oktober 2006 sampai 26 Juni 2007, dan terdiri dari 37 episode.

Light Yagami si Jenius dan Penemu

Death Note sendiri pada intinya menceritakan kisah seorang siswa SMA terbaik se-Jepang yakni Light Yagami. Light adalah karakter di Death Note yang menemukan buku catatan kematian kepunyaan shinigami (dewa kematian) yang bernama Ryuk. Buku catatan kematian itu punya kekuatan ajaib yang bisa dibilang mirip-mirip sama kekuatan mistik yang dipercaya di Indonesia, yaitu santet atau teluh. Cara kerjanya yaitu, kalau kita menulis nama seseorang di buku catatan kematian, maka orang tersebut akan seketika mati. Untung bukan seketika berkuasa, kalau begitu pasti partai anu langsung nyari itu buku.

Light Yagami adalah John Lennon dan Joseph Stalin Sekaligus

Light sebagai seorang jenius pasti memiliki keresahan yang cukup tinggi, ibaratnya mirip-mirip filsuf lah. Jadi, si Light ini memiliki keresahan tentang dunia dimana dia hidup. Light resah terhadap dunianya yang sangat busuk karena dipenuhi oleh manusia tidak berguna alias penjahat. Melalui keresehannya dia ingin menciptakan dunia tanpa para penjahat, yaitu dengan menghukum mereka dengan menggunakan kesaktian buku catatan kematian. Light sebetulnya mirip dengan John Lennon, sama-sama berimajinasi tentang dunia yang baik dan damai untuk semua. Namun, Light mewujudkan imajinasinya tersebut dengan penuh darah, hal itu membuatnya mirip dengan Joseph Stalin.

Untuk Lebih Jenius, Light Perlu Belajar ke Hotman Paris

Sekilas dari amatan gue, Death Note memiliki unsur peristiwa yang berkaitan dengan hukum tentang perbuatan yang dilakukan oleh Light. Light terlalu gampang ngebunuh orang, katanya Light jenius, tapi kok dia kaya enggak ngerti hukum gitu. Lalu, bagaimana hukum sebenarnya memandang perbuatan Light tersebut? Hari ini gue sedikit ulas dalam kacamata hukum pidana. Emang sih pada dasarnya hukum memiliki tujuan untuk keadilan, kebergunaan, dan kepastian. Jika hari ini kita memandang demikian seharusnya apa yang dilakukan oleh Light itu benar, eitss tetapi jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan bos! Nyatanya menurut pandangan Hukum pidana perbuatan Light ini merupakan perbuatan onrechtmatige daad atau main hakim sendiri. Nah kan jadi keliatan kurang jeniusnya si Light. Light masih harus banyak belajar soal hukum ke sensei Hotman Paris, biar kejeniusannya makin paten.

Saya Kasih Paham Light dan Kalian Si Hakim Jalanan

Penghukuman atau main hakim sendiri ini tidak mencirikan hukum yang membawa keadilan, pasalnya orang tersebut belum terbukti bersalah, atau dalam pidana disebut sebagai asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence. Oleh karenanya perlu pembuktian yang kuat sehingga hukum itu berjalan adil bagi kedua belah pihak. Jika terdakwa sudah divonis bersalah, tetap saja penjatuhan hukum yang final adalah yang dikeluarkan oleh hakim. Adapun terdakwa tidak menerima keputusan hakim, maka terdapat upaya banding. Namun jika upaya banding tersebut tetap tidak mengidahkan terdakwa, maka keputusan hakim tersebut sudah bulat sekaligus adil baginya.

Hakim Bukan Robot dan Light Bukan Hakim

Apa yang dilakukan Light ini terlalu sotoy dalam memandang perlunya menyingkirkan setiap penjahat. Keambiusannya sendiri yang membawa dia masuk ke dalam tindakan kejahatan. Jika dipandang bahwa hakim tersebut kurang tepat dengan keadilan yang diyakini Light, maka perlu Light lihat bahwa hakim hari ini bukan sebuah robot yang hanya terpaku dalam peraturan perundang-undangan, seperti halnya aliran begriffsjurisprudenz. Tetapi hakim dapat berpatokan pada pertimbangan-pertimbangan dengan melihat kondisi terdakwa, misalnya jika dia sudah tua maka dianggap perlu hakim untuk bersikap lebih humanis. Jadi, sejauh ini udah paham kamu Light?