Arsip Tag: MK

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Mendesak Pemerintah untuk Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor membentangkan spanduk bertuliskan nama aksi mereka “September Hitam” (Foto: Tioni Pananggung)

Penulis & Reporter: Deky Ikwal Pratama

Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) melakukan aksi peringatan pada Minggu (26/09) kemarin, di Tugu Kujang Kota Bogor. Aksi tersebut diorganisir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpak Bogor dengan judul aksi mereka adalah “September Hitam”. Aksi itu bertujuan untuk mengingatkan kembali adanya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum selesai ditindaklanjuti di Indonesia.

Aksi itu berpusat di Tugu Kujang, sebelumnya mahasiswa serentak bergerak dari arah Unpak melewati Jalan Cidangiang menuju arah Mall Botani Square. Mereka mulai berkumpul di Tugu Kujang pukul 13.00 WIB. Selain melakukan aksi dan juga orasi, mereka juga melakukan long march sembari tersebut juga dibarengi membagikan makanan ke setiap pejalan kaki yang mereka temui.

Mahasiswa Unpak membagikan nasi kotak ke pejalan kaki (Foto: Tioni Pananggung)

Aksi “September Hitam”: Merangsang Kepekaan akan HAM dan Pemicu Gerakan yang Lebih Kuat

Cuplikan video aksi “September Hitam” mahasiswa Unpak di Tugu Kujang Kota Bogor

Komandan masa aksi Munjin Sulaeman (21) yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Unpak saat dihubungi @merebakmedia (28/09) mengungkapkan bahwa, aksi “September Hitam” adalah salah satu buah dari hasil diskusi yang rutin mahasiswa lakukan. Munjin menyatakan diskusi adalah pondasi penting untuk mendasari dan juga merangsang munculnya gerakan yang jauh lebih besar lagi.

“Jelas di acara aksi kemaren tujuan utamanya adalah bentuk refleksi kita sebagai mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya agar lebih peka terhadap isu isu HAM, karena sejatinya [HAM ada] di diri kita masing-masing.” Kata Munjin mengenai tujuan aksi “September Hitam”.

Munjin juga menyinggung bahwa, tiap-tiap dari kita mempunyai tanggung jawab untuk menyadarkan tiap individu lain khususnya di sekitar kita untuk lebih peka terhadap isu isu HAM. Saat kita sadar akan tanggung jawab dan lebih peka kepada isu HAM, maka tidak akan ada lagi pihak yang dapat sewenang-wenang merenggut HAM orang lain, bahkan termasuk kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh negara kita ini.

“Mengenai koordinasi jelas tentunya kita akan selalu koordinasi, karena semakin besar orang terlibat, semakin banyak elemen yang terlibat akan menjadikan gerakan ini semakin kuat.” Kata Munjin saat ditanya mengenai koordinasi antara sesama universitas di Bogor.

“Yang tentunya itupun [koordinasi antara universitas di Bogor mengenai aksi] menjadi bukti bahwa gerakan itu akan tetap ada dimanapun dan kapanpun, dan besar harapan di setiap sudut negeri akan terciptanya gerakan gerakan yg masif untuk kebaikan demokrasi negeri ini.” Kata Munjin menambahkan.

September Hitam dan Refleksi Kasus HAM

Mahasiswa Unpak memegang poster tentang peristiwa kelam akan HAM yang terjadi di Indonesia (Foto: Tioni Pananggung)

September hitam merupakan suatu bulan yang diperingati sebagai bulan nestapa. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM pada bulan maret. Hal tersebut antara lain: Peristiwa pembantaian anggota dan simpatisan PKI di tahun 1965-1966; Peristiwa Tanjung Priok; Peristiwa Semanggi II; Peristiwa terbunuhnya Munir; Peristiwa terbunuhnya Salim Kancil; dan Aksi Reformasi dikorupsi. Bulan September selalu menjadi bulan yang diperingati sebagai ajang refleksional tentang penghargaan kepada kemanusiaan.

Aksi ini juga menjadi suatu aksi untuk memperingatkan bahwa ada yang perlu diselesaikan pada kasus pelanggaran HAM di Indonesia. hal ini yang menghambat salah satunya adalah perlunya direvisi terkait UU No. 26 tahun 2000 pada pasal 43 ayat 2 contohnya bahwa ada proses dimana DPR yang menentukan adanya sidang ad hoc mengenai peradilan HAM atau tidak. Hal ini berbanding lurus dengan adanya asas kepastian. Maka seharusnya unsur delik pelanggaran HAM yang menentukan letak dimana kasus tersebut perlu dilanjutkan ke tingkat persidangan atau tidak.

Hal yang janggal lainnya juga terdapat dalam pasal 7 Statuta Roma yang diadopsi pada pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 dimana yang didaili hanya orang yang melakukan serangan secara langsung. Maka sulit untuk membayangkan bahwa kejadian ini tidak akan berulang bilamana dalang atau aktor intelektual dalam kejadian tidak ditangkap. Jalur hukum sudah dilewati tepatnya pada tahun 2015 dengan mengadakan uji materi ke MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perkara teregistrasi Nomor 75/PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998, Paian Siahaan dan Yati Ruyati.

Hal ini juga berbanding terbalik dengan adanya keinginan masyarakat dimana menurut survei Divisi Litbang surat kabar Kompas (23/09/2021) yang menyatakan bahwa ada 99,5% responden menginginkan HAM diselesaikan dalam proses peradilan tapi kenyataannya peradilan tidak berpihak. Minim sekali yurisprudensi atau putusan hakim tentang ham. Contoh kasus adalah abepura dua orang polisi terdakwa kasus tersebut dinyatakan bebas. Itu salah satu rujukan yurisprudensi kita yang pertama pada tahun 2004 sedangkan Komnas HAM ada tahun 1993. Perlunya hari ini kita menjadi public opposite atau masyarakat yang beroposisi agar terus menguji dan mendorong terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat.

Editor: @muhamadrizkynovryan