Arsip Tag: DPR

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor Mendesak Pemerintah untuk Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor membentangkan spanduk bertuliskan nama aksi mereka “September Hitam” (Foto: Tioni Pananggung)

Penulis & Reporter: Deky Ikwal Pratama

Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) melakukan aksi peringatan pada Minggu (26/09) kemarin, di Tugu Kujang Kota Bogor. Aksi tersebut diorganisir oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpak Bogor dengan judul aksi mereka adalah “September Hitam”. Aksi itu bertujuan untuk mengingatkan kembali adanya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum selesai ditindaklanjuti di Indonesia.

Aksi itu berpusat di Tugu Kujang, sebelumnya mahasiswa serentak bergerak dari arah Unpak melewati Jalan Cidangiang menuju arah Mall Botani Square. Mereka mulai berkumpul di Tugu Kujang pukul 13.00 WIB. Selain melakukan aksi dan juga orasi, mereka juga melakukan long march sembari tersebut juga dibarengi membagikan makanan ke setiap pejalan kaki yang mereka temui.

Mahasiswa Unpak membagikan nasi kotak ke pejalan kaki (Foto: Tioni Pananggung)

Aksi “September Hitam”: Merangsang Kepekaan akan HAM dan Pemicu Gerakan yang Lebih Kuat

Cuplikan video aksi “September Hitam” mahasiswa Unpak di Tugu Kujang Kota Bogor

Komandan masa aksi Munjin Sulaeman (21) yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Unpak saat dihubungi @merebakmedia (28/09) mengungkapkan bahwa, aksi “September Hitam” adalah salah satu buah dari hasil diskusi yang rutin mahasiswa lakukan. Munjin menyatakan diskusi adalah pondasi penting untuk mendasari dan juga merangsang munculnya gerakan yang jauh lebih besar lagi.

“Jelas di acara aksi kemaren tujuan utamanya adalah bentuk refleksi kita sebagai mahasiswa khususnya dan masyarakat umumnya agar lebih peka terhadap isu isu HAM, karena sejatinya [HAM ada] di diri kita masing-masing.” Kata Munjin mengenai tujuan aksi “September Hitam”.

Munjin juga menyinggung bahwa, tiap-tiap dari kita mempunyai tanggung jawab untuk menyadarkan tiap individu lain khususnya di sekitar kita untuk lebih peka terhadap isu isu HAM. Saat kita sadar akan tanggung jawab dan lebih peka kepada isu HAM, maka tidak akan ada lagi pihak yang dapat sewenang-wenang merenggut HAM orang lain, bahkan termasuk kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh negara kita ini.

“Mengenai koordinasi jelas tentunya kita akan selalu koordinasi, karena semakin besar orang terlibat, semakin banyak elemen yang terlibat akan menjadikan gerakan ini semakin kuat.” Kata Munjin saat ditanya mengenai koordinasi antara sesama universitas di Bogor.

“Yang tentunya itupun [koordinasi antara universitas di Bogor mengenai aksi] menjadi bukti bahwa gerakan itu akan tetap ada dimanapun dan kapanpun, dan besar harapan di setiap sudut negeri akan terciptanya gerakan gerakan yg masif untuk kebaikan demokrasi negeri ini.” Kata Munjin menambahkan.

September Hitam dan Refleksi Kasus HAM

Mahasiswa Unpak memegang poster tentang peristiwa kelam akan HAM yang terjadi di Indonesia (Foto: Tioni Pananggung)

September hitam merupakan suatu bulan yang diperingati sebagai bulan nestapa. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM pada bulan maret. Hal tersebut antara lain: Peristiwa pembantaian anggota dan simpatisan PKI di tahun 1965-1966; Peristiwa Tanjung Priok; Peristiwa Semanggi II; Peristiwa terbunuhnya Munir; Peristiwa terbunuhnya Salim Kancil; dan Aksi Reformasi dikorupsi. Bulan September selalu menjadi bulan yang diperingati sebagai ajang refleksional tentang penghargaan kepada kemanusiaan.

Aksi ini juga menjadi suatu aksi untuk memperingatkan bahwa ada yang perlu diselesaikan pada kasus pelanggaran HAM di Indonesia. hal ini yang menghambat salah satunya adalah perlunya direvisi terkait UU No. 26 tahun 2000 pada pasal 43 ayat 2 contohnya bahwa ada proses dimana DPR yang menentukan adanya sidang ad hoc mengenai peradilan HAM atau tidak. Hal ini berbanding lurus dengan adanya asas kepastian. Maka seharusnya unsur delik pelanggaran HAM yang menentukan letak dimana kasus tersebut perlu dilanjutkan ke tingkat persidangan atau tidak.

Hal yang janggal lainnya juga terdapat dalam pasal 7 Statuta Roma yang diadopsi pada pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 dimana yang didaili hanya orang yang melakukan serangan secara langsung. Maka sulit untuk membayangkan bahwa kejadian ini tidak akan berulang bilamana dalang atau aktor intelektual dalam kejadian tidak ditangkap. Jalur hukum sudah dilewati tepatnya pada tahun 2015 dengan mengadakan uji materi ke MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perkara teregistrasi Nomor 75/PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Keluarga Korban Kerusuhan Mei 1998, Paian Siahaan dan Yati Ruyati.

Hal ini juga berbanding terbalik dengan adanya keinginan masyarakat dimana menurut survei Divisi Litbang surat kabar Kompas (23/09/2021) yang menyatakan bahwa ada 99,5% responden menginginkan HAM diselesaikan dalam proses peradilan tapi kenyataannya peradilan tidak berpihak. Minim sekali yurisprudensi atau putusan hakim tentang ham. Contoh kasus adalah abepura dua orang polisi terdakwa kasus tersebut dinyatakan bebas. Itu salah satu rujukan yurisprudensi kita yang pertama pada tahun 2004 sedangkan Komnas HAM ada tahun 1993. Perlunya hari ini kita menjadi public opposite atau masyarakat yang beroposisi agar terus menguji dan mendorong terciptanya hukum yang adil bagi masyarakat.

Editor: @muhamadrizkynovryan

RUU PKS KOK GAK YES YES?

Penulis : Deky Ikwal

Baleg DPR menjelaskan perubahan nama RUU PKS menjadi TPKS. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI melakukan sidang rapat pleno pada 30 Agustus 2021. Hal yang dibahas padarapat pleno tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam menyebut bahwa “RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021”.

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menyatakan bahwa kata ‘Penghapusan’ di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan ‘Tindak Pidana’. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Hal tersebut menimbulkan kontroversi. Mengutip dari Tirto.id bahwasannya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) tidak menyutujui usulan Tim Ahli tentang digantikannya kata ‘Penghapusan’ menjadi ‘Tindak Pidana’.

“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” kata perwakilan KOMPAKS Naila dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (2/9/2021).

KOMPAKS menyebut dalam keterangan yang diterima Tirto bahwa “Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.”

Tidak adanya aturan lebih lanjut mengenai hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. hal ini menjadi disorientasi untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Belum lagi hanya adanya 4 klasifikasi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang versi Baleg yakni:

1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik);

2) Pemaksaan Kontrasepsi;

3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan

4) Eksploitasi Seksual.

Sementara ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Hal demikian tidak ada.


Perlunya kita menyadari bahwa pentingnya aturan mengenai penghapusan ini. Hal ini dikarenakan kekerasan seksual marak sekali terjadi. Dikutip dari Komnasperempuan.go.id menyebut bahwa tercatat 299.911 kasus kekerasan seksual. Hal tersebut terbagi dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran dalam ranah pribadi.

Dalam ranah publik hal tersebut terdiri dari perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan persetubuhan. Mengingat banyaknya kasus yang mengganggu kedamaian kita maka menjadi sangat begitu penting apabila Rancangan Undang-Undang tersebut mewadahi segala hal tindak kekerasan seksual.