Arsip Tag: RUUPKS

RUU PKS KOK GAK YES YES?

Penulis : Deky Ikwal

Baleg DPR menjelaskan perubahan nama RUU PKS menjadi TPKS. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI melakukan sidang rapat pleno pada 30 Agustus 2021. Hal yang dibahas padarapat pleno tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam menyebut bahwa “RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg yang sudah disetujui masuk dalam Prolegnas Tahun 2021 pada 14 Januari 2021”.

Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus menyatakan bahwa kata ‘Penghapusan’ di dalam draf RUU tentang PKS dihapus dan diganti dengan ‘Tindak Pidana’. Tim Ahli Baleg beralasan menggunakan frasa itu karena mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus. Hal tersebut menimbulkan kontroversi. Mengutip dari Tirto.id bahwasannya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) tidak menyutujui usulan Tim Ahli tentang digantikannya kata ‘Penghapusan’ menjadi ‘Tindak Pidana’.

“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban,” kata perwakilan KOMPAKS Naila dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (2/9/2021).

KOMPAKS menyebut dalam keterangan yang diterima Tirto bahwa “Hilangnya Jaminan Hak, Pemulihan, dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual RUU PKS hadir dalam rangka menjawab kebutuhan korban akan jaminan perlindungan dan pemulihan yang selama ini absen dari berbagai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses peradilan pidana masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Oleh karena itu, elemen hak korban yang memuat ketentuan perlindungan dan pemulihan penting serta harus termuat di dalam RUU yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual.”

Tidak adanya aturan lebih lanjut mengenai hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. hal ini menjadi disorientasi untuk menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Belum lagi hanya adanya 4 klasifikasi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang versi Baleg yakni:

1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik);

2) Pemaksaan Kontrasepsi;

3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan

4) Eksploitasi Seksual.

Sementara ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual. Hal demikian tidak ada.


Perlunya kita menyadari bahwa pentingnya aturan mengenai penghapusan ini. Hal ini dikarenakan kekerasan seksual marak sekali terjadi. Dikutip dari Komnasperempuan.go.id menyebut bahwa tercatat 299.911 kasus kekerasan seksual. Hal tersebut terbagi dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran dalam ranah pribadi.

Dalam ranah publik hal tersebut terdiri dari perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan persetubuhan. Mengingat banyaknya kasus yang mengganggu kedamaian kita maka menjadi sangat begitu penting apabila Rancangan Undang-Undang tersebut mewadahi segala hal tindak kekerasan seksual.